SULTRANEWS-Selama tahun 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menindak 1246 kasus rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 147 juta batang rokok,dengan kerugian negara mencapai Rp 52 Milyar.
Pemusnahan barang ilegal disaksikan langsung unsur terkait seperti Kapolres kendari,Danlanal kendari,Dandenpom dan Dinas perindustrian dan perdagangan kendari.
"Untuk wilayah kendari selama 2016 sebanyak 21 kali melakukan penindakan,dengan jumlah 6.835.349 batang rokok ilegal," Jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari.
Selain melakukan pemusnahan Rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal,juga dilakukan pencanangan kampanye "Stop Rokok Ilegal". Kampanye ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok dan minuman mengandung etil alkohol secara ilegal karena berbahaya bagi kesehatan.
Seperti diketahui, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari,Rabu (2/11) melakukan pemusnahan barang kena cukai sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dan 452 botol minuman mengandung etil alkohol atau MMEA.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari,Hengky T.P.Aritonang mengatakan dari hasil penindakan terhadap barang ilegal yakni rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol,potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 milyar lebih.
Sementara dampak positif dari penindakan itu adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai,melindungi masyarakat dari Rokok ilegal yang menganggu kesehatan serta melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif khususnya dalam mengkonsumsi miras.
"Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan tidak memiliki pita cukai sebagai penerimaan negara,"Kata Hengky YJ